Ku-klik - Setelah sebelumnya mengadakan pertemuan dengan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, kini Slank menyerahkan permohonan uji materi Undang-Undang Keramaian.
Datang dengan personel lengkap, Slank yang didampingi oleh kuasa hukumnya berniat meminta pihak Mahkamah Konstitusi meninjau kembali UU No.2 Tahun 2002, Pasal 15 Ayat 2 (a) tentang izin, dan keramaian umum.
Di sini Kaka, Bimbim, Abdee, Ivanka, dan Ridho meminta pihak Mahkamah Konstitusi untuk mencabut pasal tersebut karena dianggap merugikan Slank.
"Kita dampingin Slank, ini soal izin keramaian. Wewenang polisi memberikan izin keramaian umum. Kita minta dicabut. Pasalnya Slank telah menjadi korban, karena adanya ini mereka tidak bisa konser. Hak mereka telah terlanggar dengan adanya pasal ini. Ini bisa merugikan mereka sebagai musisi dari pendapatan, dan sebagainya. Semoga MK bisa mengabulkan ini," ujar Andi Mutaqien, tim kuasa hukum Slank dalam jumpa pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/2/2013).
Sebagai informasi, konser Slank di beberapa tempat khususnya JABODETABEK dan Lampung selalu dibatalkan dengan alasan yang kurang jelas. Bahkan sepanjang tahun 2012, Slank mengalami sedikitnya lima kali pembatalan konser.
Bagi pelantun "Jurus Tandur" ini, kejadian tersebut sangat merugikan mereka, baik secara ekonomi dan lainnya. Menurut Slank, dengan pencekalan di berbagai tempat, membuat band yang sudah berdiri selama 30 tahun ini sudah untuk berencana.
"Karena adanya pelarangan di beberapa tempat, kita jadi enggak ada kepastian. Soalnya kita sudah nyiapin, ternyata batal. Jadi secara ekonomi kita merasa dirugikan. Ya kita tetap berencana, tapi sambil was-was," tutup Abdee. (http://music.okezone.com/)
0 komentar:
Posting Komentar